![]() |
| sumber: tribunjualbeli.com |
Kalau kamu mungkin melihat sertifikat hak kepemilikan rumahmu, mungkin terbesit pertanyaan. "Loh, kok sertipikat? kan yang bener sertifikat?"
Betul sekali. Menurut KBBI, memang yang baku adalah sertifikat. Jadi, sertipikat bukan merupakan kata baku. Tapi, mengapa badan pertanahan nasional, selaku badan yang mengeluarkan dokumen ini masih menggunakan "sertipikat"?
Ternyata, hal ini disebabkan adanya aturan terkait yang mengharuskan. Aneh? saya kira, iya. Jadi, dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2007, yang menjelaskan tentang pendaftaran tanah disebutkan bahwa "Sertipikat adalah Surat tanda bukti untuk hak atas tanah, hak pengelolaan tanah wakaf, hak millik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang sudah dibukukan dalam buku tanah."
![]() |
| Sumber: Badan Pertanahan Nasional |
Lihat dimana masalahnya? ya, pada aturan tersebut, tertulis bahwa "hak atas tanah, hak pengelolaan tanah wakaf, hak millik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang sudah dibukukan dalam buku tanah" dinamakan sertipikat. Jadi, selama aturan tersebut masih berlaku, semua yang berhubungan bukan sertifikat sesuai kata baku yang tertera pada KBBI.
Dengan adanya hal ini, sudah benar bahwa BPN menggunakan "sertipikat" bukan "sertifikat" karena aturan yang mengikat. Saya pribadi juga tidak mengerti alasan digunakannya "sertipikat" pada aturan tersebut. Padahal, bukan merupakan kata yang baku. Hal ini bisa saja karena ketidaktahuan pembuat aturan maupun "sertipikat" yang dianggap lebih mudah diucapkan oleh mulut orang Indonesia (seperti pernah populernya "Nopember" dibanding "November").
Sampai saat ini (2019), "sertipikat" masih digunakan dalam dokumen yang menerangkan hak kepemilikan tanah. Bahkan, saat ini sudah terdapat petisi yang menuntut pemerintah mengganti aturan tersebut, sehingga kata "sertipikat" pada aturan tersebut bisa diganti menjadi "sertifikat," sesuai dengan kata yang baku.
Toh, kita juga tidak kesusahan, kan? mengucapkan [f]? Semoga petisi ini menemukan titik terang. Mari tetap gunakan "sertifikat" sebagai kata baku yang sesuai dengan KBBI, pada konteks tertentu.
Utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, kuasai bahasa asing. Bisa Bahasa.



Mantap bosque infonya.
BalasHapus#salamdaritangerang
Iya.
BalasHapus